Kapolri Jenderal Idham Cabut Maklumat Larangan Berkerumun, tapi Tetap Jaga Protokol Kesehatan
JAKARTA - Larangan berkerumun di ruang publik terkait pencegahan penularan Covid-19 saat ini dicabut Polri. Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebelumnya, larangan berkerumun termaktub dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
\"Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6), dikutip dari CNNIndonesia.
Meski demikian, kata Argo, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena itu dalam telegram disebutkan, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga:
Maklumat Kapolri: Tindak Tegas Pembuat Keramaian
\"Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,\" lanjut dia.
Selama pandemi, aparat kepolisian juga tetap diminta untuk aktif menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selama pandemi.
\"Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" pungkas Argo.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Dalam Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, itu dinyatakan bahwa petugas kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham dalam maklumatnya.
Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020 itu, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Idham dalam maklumat.
Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: